09 Agustus 2011 - 18:38:26Online Lifestyle - Bayar Zakat, Infaq, sadaqah Bisa Melalui MC dan FinChannel
Setelah lebih dari setahun PT Finnet Indonesia (atau Fin@Net) mengembangkan kedua produk unggulannya, yaitu MC dan FinChannel, kini Fin@Net telah menambah beberapa fitur terbaru di kedua layanan tersebut. Fitur-fitur tersebut antara lain MC Vote, MC Donation, MC ZIS (Zakat, Infaq, Sadaqah), MC Voucher, MC Topup, dan Bursa Tumpangan (BT), Bursa Score (BS) Tebak Harga yang masih dalam tahap persiapan launching.
Dengan fitur-fitur baru di atas, kegunaan MC dan FinChannel bukan lagi sekedar alat bayar dan loket tempat melakukan transaksi perbankan, tetapi juga sebagai pelengkap kebutuhan sehari-hari para membernya.
Melihat pertumbuhan ekonomi saat ini, selain lapangan pekerjaan yang banyak, wirausaha yang kreatif juga sangat dibutuhkan negara ini. Tanpa harus mengandalkan perusahan, diharapkan Indonesia harus dapat menciptakan lapangan pekerjan sendiri demi pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Usaha baru bukan berarti harus diawali dengan modal besar, seperti FinChannel misalnya. Loket yang memberikan pelayanan segala macam transaksi pembayaran perbankan Anda, loket ini tidak mengharuskan setiap agennya memiliki modal yang besar diawal usaha. Cukup dengan memiliki beberapa perangkat seperti personal komputer, mesin print (untuk mencetak bukti pembayaran) dan koneksi Internet, masyarakat sudah dapat menjalankan bisnisnya sebagai agen FinChannel.
Fin@Net yakin dengan semakin banyaknya agen-agen FinChannel di Indonesia, pertumbuhan ekonomi pun dapat ditingkatkan lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan oleh fasilitas yang beragam yang disediakan di MC dan FinChannel untuk dapat menghasilkan fee yang banyak
Fitur Terbaru
Di pertengahan tahun 2011, Fin@Net menghadirkan fitur terbaru melalui MC dan FinChannel yang disebut dengan MC ZIS, MC Donation, dan MC Vote. MC ZIS atau Zakat, Infaq, Sadaqah disediakan khusus untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang akan melakukan pembayaran zakat ataupun mengeluarkan sebagian penghasilannya dengan infaq dan sadaqah. Fin@Net membuka pintu selebar-lebarnya bagi lembaga yang selama ini bergerak dibidang penerimaan pembayaran zakat, infaq, dan sadaqah untuk menggunakan aplikasi terbaru Fin@Net
Aplikasi MC ZIS ini dapat dilihat di website www.mcmobilecash.com/prepaidsystems/home. Bagi lembaga yang ingin bekerjasama dengan Fin@Net bisa langsung menghubungi team Sales & Marketing Fin@net di alamat email mc@mobilecash.com atau 021-829 9999.
Untuk menggunakan aplikasi tersebut terlebih dahulu lembaga yang menerima layanan pembayaran ZIS melakukan penandatanganan kontrak kerjasama dengan pihak Fin@Net, setelah itu lembaga tersebut akan membuat akun di aplikasi MC ZIS yang akan dilihat atau diakses oleh member MC lainnya dan juga masyarakat umum. Setelah memiliki akun sendiri untuk program ZIS yang diselanggarakan oleh si lembaga, lembaga tersebut dapat mengatur serta mengecek setiap hari pergerakan ZIS yang terjadi.
Dengan nilai-nilai kemudahan, aman dan transparansi, diharapkan aplikasi terbaru ini mampu mendapatkan tempat khusus di hati masyarakat Indonesia.
Terlebih lagi dengan persiapan memasuki Ramadhan, MC ZIS dan juga FinChannel telah menyiapkan jasa penerimaan zakat, infaq dan sadaqah yang bekerja sama dengan PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat).
Begitu juga dengan MC Donation dan MC Vote. Fin@Net memberikan peluang besar bagi para lembaga yang menggarap acara dengan menggunakan voting dan juga lembaga yang ingin melakukan penggalangan dana. Fin@Net menyediakan MC Vote dan MC Donation untuk kelancaran program acara.
Cara penggunaan aplikasi ini sangatlah mudah terlebih lagi bagi masyarakat yang telah menjadi member MC atau pun sebagai agen FinChannel. Untuk member MC yang ingin membayar ZIS serta donasi dan vote dapat langsung mengirim SMS ke nomor eVA dengan format yang telah ditentukan.
Peluang Bisnis Agen FinChannel
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, melalui fitur terbaru di MC dan FinChannel para agen FinChannel dapat menikmati keuntungan yang berlimpah setiap bulannya. Menyambut datangnya bulan Ramadhan, PT Finnet Indonesia dan PKPU telah menandatangani kerjasama dalam layanan pembayaran zakat fitrah, infaq dan sadaqah. Dengan begitu, dibutuhkan banyak agen-agen FinChannel di sekitar masyarakat guna melayani transaksi pembayaran zakat fitrah, infaq maupun sadaqah.
Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan pengiriman uang atau mencari tempat penerimaaan kiriman uang dari dan dalam negeri, FinChannel kini sudah bisa melayani transaksi tersebut.
Layanan penerimaan maupun pengiriman uang dari luar dan dalam negeri ini disebut Remittance oleh Fin@Net. Dengan tarif terjangkau, serta kemudahan, kemanan dan transparansi dalam melakukan transaksi pengiriman uang atau pun penerimaan uang kiriman, menjadi nilai-nilai penting FinChannel dalam mengembangkan bisnis.
Sumber : Majalah Pengusaha Indonesia, edisi 20 / Agustus 2011